Saturday 31 December 2016

Review Pengurusan Dokumen KUA

Halo Capengers

Masuk ke topic list kelima belas, aku akan membahas seputar pengalamanku mengurus surat-surat atau dokumen ke KUA. Enjoy reading!


Sumber: Pribadi


Well, ngomongin soal ngurusin dokumen ke KUA. Mostly yang ada dibenak para capengers, ngurusnya pasti ribet. Tapi sebenernya engga juga kok. Aku akan coba jelasin alur-alurnya step by step sekaligus dokumen apa aja yang dibutuhkan ditiap tingkatannya.

Here we go


1. Lokasi Akad Nikah

Tentukan lokasi tempat kalian akan melangsungkan akad nikah. Lokasi akad nikah ini penting karena akan menentukan KUA tempat kalian mendaftarkan pernikahan. Apabila kamu dan pasangan, memiliki tempat tinggal dengan kecamatan yang sama dengan tempat akad nikah kalian, maka urusan dokumennya akan lebih mudah. Namun kalau tempat akad nikah berbeda dengan domisili tempat tinggal kamu atau calon suami maka harus mengurus surat izin rekomendasi menikah dari masing-masing KUA.
Misal: aku berdomisili di Jakarta Pusat, pasangan berdomisili di Jakarta Pusat. Dan kami akan melangsungkan akad nikah di Kecamatan Matraman, Jakarta timur. Yang dilakukan adalah masing-masing mengurus surat ke RT, RW lanjut ke kelurahan hingga ke KUA masing-masing tempat tinggal untuk mendapatkan surat rekomendasi menikah yang akan dibawa ke KUA Matraman dan disana kita akan mendapatkan jadwal dan nama penghulu untuk pernikahan kita.


2. Waktu Pengurusan Dokumen

Setelah kita memilih lokasi akad nikah maka hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah pengurusan surat yang dilakukan jauh-jauh hari. Persiapan mengurus dokumen surat menikah sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari ya, Bridezilla. Ga mau dong, ga jadi nikah karena ga mendapatkan jadwal penghulu yang udah keburu full. Aku mengurus dokumen-dokumen ke KUA di H-4 bulan, kenapa aku urus dari H-4 bulan? Karena, di bulan aku menikah banyak banget para capeng yang akan menikah juga. Jadi lebih baik antisipasi ya kan.


3. Alur dan Dokumen

- Langkah pertama yang harus kalian lakukan adalah mendatangi RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar dengan membawa fotokopi KK dan KTP. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT, kalian membawa surat pengantar tersebut untuk ditandatangan juga oleh RW dengan tetap melampirkan fotokopi KK dan KTP.

- Langkah kedua adalah mendatangi kelurahan dengan membawa surat pengantar yang sudah ditandatangani RT dan RW sebelumnya beserta fotokopi KK, KTP, akte kelahiran, fotokopi KTP orang tua, pas foto ukuran 3×4 (2 lembar) dengan background berwarna biru. Kemudian kelurahan akan memberikan blanko pernyataan belum menikah yang harus ditandatangani diatas materai 6000. Kelurahan juga akan memberikan isian blanko model N yang harus ditandatangani dan distempel oleh pihak kelurahan yakni, Surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), Surat keterangan tentang orang tua (model N4).

- Langkah ketiga adalah mendatangi KUA kecamatan bersama-sama untuk mendaftarkan tanggal pernikahan dengan membawa semua berkas yang sudah diurus sebelumnya yakni,

  • Surat Pernyataan belum menikah
  • Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
  • Surat Keterangan Asal Usul (N2)
  • Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
  • Fotocopy KTP calon pengantin 
  • Fotocopy KTP kedua orang tua
  • Fotocopy KTP saksi nikah
  • Fotocopy KK
  • Pas foto 2x3 6 lembar 
  • Pas foto 4x6 6 lembar (background foto berwarna biru / sesuai kebijakan kecamatan setempat)

4. Melakukan pembayaran di bank yang sudah ditunjuk oleh KUA kecamatan setempat sebesar IDR 600,000 (Jika menikah di KUA tidak dikenakan biaya). Setelah melakukan pembayaran, serahkan slip pembayaran ke KUA kecamatan. Kemudian KUA akan memberikan Surat pemberitahuan kehendak nikah (N7) atau surat pendaftaran KUA.

5. Selesai deh! Simpan rapi semua dokumen dan jangan lupa juga untuk meminta nomor telpon dari sang penghulu, supaya nanti panitia dari keluarga kalian bisa berhubungan dengan penghulu di hari H nanti.


Gimana? Ga ribet kan? Sekian review mengenai pengurusan dokumen KUAnya Bridezilla. Sampai jumpa di postingan berikutnya, review yang terakhir, Review Lamaran. Stay tune!

0 komentar:

Post a Comment